Dewanggaumroh.com - Kabar baik bagi calon jamaah haji khusus. Selain pengembalian dana pokok, jamaah juga berhak menerima nilai manfaat dari pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Besarannya bahkan bisa mencapai USD 685,5 per jamaah.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid. Ia menjelaskan bahwa pada awal pendaftaran, jamaah haji khusus menyetorkan dana awal sebesar USD 4.000, lalu melunasi menjadi USD 8.000 menjelang keberangkatan.
Dana pelunasan tersebut kemudian dikembalikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk digunakan dalam pemenuhan layanan jemaah selama menjalankan ibadah haji.
“Dana pelunasan sebesar USD 8.000 itu dikembalikan ke PIHK agar bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan layanan jemaah haji khusus,” ujar Harun dalam keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).
Namun, dana yang diterima PIHK bukan hanya sebatas setoran pokok. Harun menegaskan, terdapat tambahan berupa nilai manfaat yang berasal dari hasil pengelolaan dana oleh BPKH selama masa tunggu jemaah.
Berdasarkan perhitungan BPKH, nilai manfaat tersebut cukup signifikan. Jumlahnya bisa mencapai hingga USD 685,5 per jemaah, tergantung pada berapa lama dana tersebut dikelola sejak jamaah pertama kali mendaftar.
Dengan skema ini, jemaah haji khusus tidak hanya mendapatkan kepastian layanan, tetapi juga memperoleh manfaat dari pengelolaan dana yang transparan dan berkelanjutan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan serta kualitas penyelenggaraan haji khusus ke depan.
Foto : Antara
Melaksanakan sholat Jumat adalah suatu hal yang wajib bagi umat muslim. Tentunya kewajiban ini ha...
Setiap orang yang tidur kerap kali mengalami mimpi. Mimpi sendiri bisa berarti sebagai bunga tidu...
Pengertian Dilansir dari Kementrian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan p...
Menunaikan ibadah haji tentunya harus melaksanakan semua rangkaian kegiatan rukun haji yang terdi...
Pendaftaran haji secara online kini memberikan kemudahan signifikan bagi warga negara Indonesia (...
Dewanggaumroh.com - Kementerian Agama telah menerbitkan jadwal rencana perjalanan haji (RPH) 1446...
Dewanggaumroh.com - Ada kabar terkini terkait pelaksanaan ibadah haji kloter pertama tahun 2025/...
Niat adalah inti dari setiap ibadah dalam Islam, termasuk Haji dan Umroh. Niat bukan sekadar lafaz y...
Menunaikan ibadah haji dan umroh merupakan impian setiap umat Islam. Akan tetapi ada perbedaan bu...
Kata ihram berasal dari kata dalam bahasa Arab yang berarti mengharamkan. Dalam konteks haji, ihr...
Dewanggaumroh.com - Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi perjalanan ibadah haji tahun 2026 atau...
Seseorang yang akan menunaikan ibadah haji tentunya sudah mengetahui bahwa ada rukun haji yang wa...
Dewanggaumroh.com – Kementerian Agama bersama badan Penyelanggrana Haji terus mengingatkan jamaah...
Dewanggaumroh.com - Masjidil Haram merupakan masjid terbesar di dunia yang menjadi tujuan utama u...
Dewanggaumroh.com - Haji 2025 telah usai, sejumlah catatan mewarnai kabar dari pelaksanaan...
Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi resmi menetapkan larangan bagi anak-anak berusia di baw...
Dewanggaumroh.com – Upaya peningkatan pelayanan jamaah haji Indonesia di Tanah Suci memasuki fase...
Bisa menunaikan ibadah haji adalah salah satu keinginan bagi semua umat islam karena mampu menyem...
Dewanggaumroh.com - Sistem pengelompokkan jamaah model syarikah dalam penyelenggaraan haji tahun...
Dewanggaumroh.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kembali memberikan kesempatan tambahan...