Pengertian
Dilansir dari Kementrian Agama (Kemenag) RI, badal haji adalah kegiatan pelaksanaan ibadah haji untuk orang yang telah meninggal (menghajikan orang yang telah meninggal) atau menghajikan orang yang tak mampu melaksanakannya secara fisik disebabkan oleh suatu udzur, seperti sakit.
Nah ibadah haji sendiri merupakan rukun islam kelima yang dalam pelaksanaannya hukum nya wajib bagi umat muslim yang mampu secara finansial maupun fisik. Jika seseorang dikatakan mampu secara finansial namun memiliki kendala dalam hal kesehatan fisik, maka Allah SWT memberikan keringanan dalam pelaksanaan ibadah haji yang dapat dilakukan dengan cara badal haji.
Ibadah badal haji memiliki perbedaan dengan pelaksanaan ibadah haji. Ada ketentuan yang berbeda antara keduanya. Berikut kententuan pelaksanaan badal haji:
Hukum Badal Haji
Menurut ulama empat mazhab, ibadah badal haji untuk orang yang sudah meninggal hukumnya boleh dan sah.
Mazhab yang memperbolehkan pelaksanaan badal haji adalah Imam Hanafi, Imam Syafi’i, dan Imam Hanbali. Sementara mazhab Imam Maliki tidak memperbolehkan pelaksanaan badal haji, kecuali orang yang sebelum wafat meninggalkan wasiat agar dihajikan oleh keturunannya.
Terdapat sebuah hadits dari Bukhari dan Muslim tentang badal haji untuk seorang yang sudah udzur, namun masuk dalam wajib haji. Dalam hadits tersebut, ada seorang perempuan dari kabilah Khats’am bertanya kepada Rasulullah:
“Wahai Rasulullah, ayahku telah wajib haji tetapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan. Rasulullah kemudian menjawab, “Kalau begitu lakukanlah haji untuk dia” (HR. Bukhari dan HR. Muslim).
Hal perlu diperhatikan adalah bahwa badal haji tidak bisa dilakukan untuk mewakili dua orang atau lebih dalam satu waktu. Jika ingin membadal hajikan kedua orang tua yang telah meninggal misalnya, harus dilakukan di dua periode yang berbeda.
Jenis-jenis Badal Haji
Al - Ma’dlub adalah orang yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk berangkat ke Makkah dan Madinah, oleh sebab itu membutuhkan orang lain untuk melaksanakan ibadah haji. Al - Ma’dlub yang memiliki finansial boleh dibadalkan jika tempat tinggalnya jauh dari Tanah Suci dengan jarak lebih dari masafatul qashr.
Sedangkan Al-Ma’dlub yang sudah berada di makkah atau tempat lain yang deket dari Makkah tidak boleh dibadalkan, melainkan harus dilaksanakan sendiri atau boleh dibadalkan setelah meninggal. Ada pengecualian, jika kondisinya benar-benar tidak memungkinkan untuk melaksanakan sendiri, maka menurut sebagian pendapat, dia boleh dibadalkan di saat dia masih hidup. (Hasyiatul Jamal, Juz II, hlm. 388).
Al-Mayyit adalah haji yang tidak terlaksana atau tidak selesai karena yang bersangkutan telah meninggal terlebih dahulu. Jenis Al-Mayyit dibagi menjadi dua macam yaitu haji wajib (haji islam, haji nazar, dan haji wasiat) serta haji sunnah.
Menurut Syafi'iyah (pembahasan haji bin niyabah) dapat disimpulkan bahwa haji wajib yang tidak terlaksana atau tidak selesai karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka bisa dibadalkan ataupun tidak dibadalkan.
Sementara haji wajib yang harus dibadalkan biayanya menjadi beban tirkah Al-Mayyit. Jika Al-Mayyit tidak meninggalkan tirkah yang cukup untuk membiayai badal hajinya, maka tidak ada yang mengharuskan baik itu ahli waris maupuj yag lain untuk menanggung beban biaya badal haji. Akan tetapi ahli waris atau lainnya sunnah untuk menghajikan atau membiayai haji dari Al-mayyit tersebut. (Hasyiyah Jamal/2/388).
Biaya Badal Haji
Biaya dalam melaksanakan badal haji membutuhkan biaya sekitar 7 juta hingga 25 juta tergantung dari fasilitas yang dipilih. Tentunya biaya badal haji jauh lebih murah karena posisinya hanya menggantikan orang untuk berhaji. Akan tetapi perlu berjaga-jaga menyiapkan biaya tambahan apabila ada pengeluaran yang tak terduga.
Foto : Doc Dewangga
Dewanggaumroh.com - Bagi jamaah haji maupun umroh pastinya akan melaksanakan serangkaian ibadah d...
Menunaikan haji atau umrah adalah sebuah ibadah yang diinginkan semua umat muslim. A...
Dewanggaumroh.com - Arab saudi melalui Otoritas Masjidil Haram memberlakukan peraturan terbaru te...
Dewanggaumroh.com - Arab Saudi mengeluarkan peraturan baru yang bukan hanya untuk jamaah haji saj...
Dewanggaumroh.com – Musim umroh tahun 1447 H akan segera dibuka, hal ini diungkapkan langsung ole...
Menunaikan ibadah haji dan umroh merupakan impian setiap umat Islam. Akan tetapi ada perbedaan bu...
Menunaikan umrah adalah salah satu ibadah yang bisa dilakukan oleh umat islam kapanpun, tanpa har...
Dewanggaumroh.com - Memasuki padatnya jamaah umroh di musim hujan pada tahun 1446 H. Arab Saudi m...
Haji dan Umrah adalah ibadah yang mengharuskan umat islam terbang jauh ke Arab saudi. Akan tet...
Bisa menjadi salah satu tamu Allah yang dipanggil untuk melaksanakan ibadah umrah adalah impian s...
Dewanggaumroh.com - Ramadhan 1446 H banyak mencatat rekor-rekor fantastis dengan banyaknya jamaah...
Dewanggaumroh.com - Padatnya jumlah jamaah umroh selama bulan Ramadhan di Masjidil haram me...
Dewanggaumroh.com - Pemerintah Arab Saudi menerapkan peraturan baru terkait dipisahnya jamaah wan...
Dewanggaumroh.com - Pengelola Masjid Nabawi di Madinah menghadirkan layanan penitipan anak bagi p...
Dewanggaumroh.com - Umroh di bulan Ramadhan merupakan umroh yang berbeda dikarenakan banyak jamaa...
Makkah - Arab Saudi baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru terkait pelaksanaan ibadah umrah....
Dewanggaumroh.com - Masjid yang pertama dibangun oleh Nabi Muhammad SAW, Masjid Quba mencatat rek...
Dewanggaumroh.com - Bulan ramadhan merupakan bulan yang suci dengan segala nikmat dan karunia yan...
Dewanggaumroh.com - Musim haji 2025 telah berakhir, sebagian jamaah sudah ada yang kembali...
Dewanggaumroh.com - Memasuki musim hujan, jamaah yang akan melaksanakan umroh perlu memperhatikan...